Menyusul terus melonjaknya angka kasus Covid-19, kata dia, Pemkab Bogor enggan kembali memberikan kelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku 14 hari ke depan, sejak 31 Juli 2020.
"Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujar Ifah begitu biasa disapa Syarifah Sofiah yang juga sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kasus Meninggal Terkait Covid-19 di Kota Bogor Tembus 101 Orang, Pemkot Perkenalkan Kategori Baru
Menurutnya, pada perpanjangan PSBB ini, Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya. Maka dari itu, kata dia, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020.
"Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup No 42," pungkasnya.***