Pemkot Bogor Terbitkan Protokol Kesehatan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban

- 15 Juli 2020, 19:31 WIB
Ilustrasi hewan kurban: Idul Adha tinggal menghitung hari, Dinas Pertanian dan Peternakan Garut mulai lakukan pemantauan terhadap penjualan hewan kurban dan kesehatan hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban: Idul Adha tinggal menghitung hari, Dinas Pertanian dan Peternakan Garut mulai lakukan pemantauan terhadap penjualan hewan kurban dan kesehatan hewan kurban. /PIXABAY/Alexas_Fotos/

"Kemudian pada tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan personal hygiene dan plıysical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (Septik tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai," katanya.

Selain petugas pemotong hewan kurban dan pekurban, tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses pemotongan. Pemasangan spanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan hadir di lokasi pemotongan dan ada petugas yang menanganinya (POL PP/Linmas).

Baca Juga: Cukur Bresia 6-2, Atalanta Pepet Juventus di Klasemen Serie A

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana menyebutkan saat penyembelihan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung paling lama 8 jam, semakin singkat waktu proses kurban maka akan semakin kecil resiko terjadinya penularan Covid-19. "Panduan protokol kesehatan pada saat distribusi daging kurban diantaranya potongan daging dikemas dalam besek atau wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan, dianjurkan menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penanganan daging, jeroan, dan pendistribusiannya harus selesai dalam waktu 4 jam setelah proses penyembelihan, jika lebih dari 4 jam, maka daging dan jeroan harus disimpan dalam kondisi dingin (0-4 derajat celcius) atau dibekukan (-18 derajat celcius).

"Untuk pengawasan, pihaknya meminta penjual dan petugas pemotong hewan kurban melapor ke lurah dan lurah memerintahkan RW Siaga untuk memantau masjid atau tempat penyembelihan hewan kurban agar menerapkan protokol kesehatan sesuai surat edaran. "Untuk pengawasan hewan kita bekerja sama dengan PDHI (Persatuan Dokter Hewan Indonesia)," katanya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x