Pemkot Bogor Terbitkan Protokol Kesehatan Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban

- 15 Juli 2020, 19:31 WIB
Ilustrasi hewan kurban: Idul Adha tinggal menghitung hari, Dinas Pertanian dan Peternakan Garut mulai lakukan pemantauan terhadap penjualan hewan kurban dan kesehatan hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban: Idul Adha tinggal menghitung hari, Dinas Pertanian dan Peternakan Garut mulai lakukan pemantauan terhadap penjualan hewan kurban dan kesehatan hewan kurban. /PIXABAY/Alexas_Fotos/

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M selama masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa 14 Juli 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, dasar surat edaran tersebut dikeluarkan sesuai aturan Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bogor, diantaranya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid- 19 Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-406 tentang Perpanjangan Status Tanggap Keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid- 19 di Kota Bogor.

"Tentunya kami menghimbau kepada semua masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa AKB ini. Kami sama sekali tidak melarang, hal ini dilakukan agar kita bisa tetap aman, tertib dan bisa menjalankan tuntunan agama Islam dengan mempertimbangkan peningkatan penularan infeksi Covid-19," ujar Alma, Rabu 15 Juli 2020.

Baca Juga: Antispasi Lonjakan Penumpang, Pemkot Bogor Akan Sediakan Bus dengan Tarif KRL

Untuk penyelenggaraan Sholat Idu1 Adha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di 1apangan/ masjid/ruangan dengan syarat pengawasan ketat dari Petugas/Pengawas penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, diantaranya kebersihan tempat penyelenggaraan Sholat Idul Adha dengan menggunakan desinfektan, jamaah sehat dan wajib memakai masker dan menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan hand sanitizer di jalur masuk dan keluar.

"Kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, tidak mewadahi sumbangan/ sedekah jamaah berupa menjalankan kotak, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah minimal 1 meter, mempersingkat pelaksanaan sholat Idu1 Adha dan khutbah serta tidak mengajak anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan resiko tinggi," katanya.

Pada intinya kita mendukung apa yang tertuang di dalam surat edaran tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, terutama penyelenggara Idul Adha dan Kurban harus menaati protokol Covid-19. "Pokoknya harus betul-betul ditaati agar kita bisa terhindar dari Covid-19 dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kesejahteraan Masyarakat (Adkesra) Setda Kota Bogor, Iman.

Baca Juga: Kemenkes Ganti 8 Istilah Penderita Covid-19, Begini Uratannya

Sementara itu, terkait penyelenggaraan di tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya penyembelihan hewan kurban disarankan bergantian dengan memanfaatkan 4 hari Tasyrik. Tempat penyembelihan hewan kurban disemprot desinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan kurban.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x