Terkait hal tersebut di atas, Ketua PWI Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka dari itu, PWI Kota Bogor menyatakan beberapa sikap yakni prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, intimidasi, dan penghapusan karya jurnalistik secara paksa oleh petugas Toko Mitra 10 Bogor terhadap pewarta foto yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik. “Kami juga mendesak semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, intimidasi, dan penghapusan karya jurnalistik yang sedang melakukan kerja peliputan,” pungkasnya.***
Editor: Iyud Walhadi