Baca Juga: Gawat, Jabar Susul Jatim Kasus Positif Tertinggi se-Indonesia Berasal dari Klaster Secapa
Bagi petugas pemotong hewan harus dalam kondisi sehat. Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area pemotongan hewan kurban. Diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, masker, face shield, dan sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses pemotongan.
“Dianjurkan untuk membawa peralatan pemotongan masing-masing (tidak saling meminjamkan alat), melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan hewan. Pada saat menangani daging atau jeroan tidak saling berhadapan dan tidak merokok.
Selesai pemotongan hewan kurban agar segera mandi, ganti baju, dan merendam baju dalam ember yang berisi detergen,” jelasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA : Jokowi Halal Dilengserkan, Sudah Dilabeli MUI
Anas menyarankan kepada para pekurban tidak menghadiri pemotongan dan panitia memberikan layanan menyaksikan secara daring, adapun haknya diantarkan langsung oleh petugas. Jika hadir menyaksikan diberi tanda batas tempat berdiri dan menggunakan masker.
“Pada saat distribusi daging kurban untuk menghindari kerumunan, Petugas/RT/Ketua Komplek mengantar daging kurban ke rumah-rumah warga yang berhak menerima. Potongan daging dikemas dalam besek atau wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan, dianjurkan menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan. Penanganan daging, jeroan, dan pendistribusiannya harus selesai dalam waktu 4 jam setelah proses penyembelihan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, pihaknya meminta agar surat edaran tersebut dijalankan dengan baik. Hal ini agar tidak terjadi penularan Covid-19.
“Pengawasannya memang harus diperketat oleh RW Siaga dan Satpol PP,” tegasnya.***