Suasana Covid-19, Kementan Wanti-wanti Atur Jarak Panitia Pemotongan Hewan Kurban

- 3 Juli 2020, 17:44 WIB
ILUSTRASI penyembelihan hewan kurban.*
ILUSTRASI penyembelihan hewan kurban.* /Kemenag Sumatra Barat/

ISU BOGOR - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) mewanti-wanti masyarakat mematuhi aturan jaga jarak antar panitia pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 2020 Masehi/1441 Hijriyah yang jatuh pada Jumat 31 Juli 2020 dalam suasana pandemi Covid-19. 

Hal itu disampaikan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI Drh Syamsul Ma’arif saat memberikan sambutan pada webinar Kurban yang diselenggarakan Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (IPHK) Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Kamis 25 Juli 2020, seperti dikutip dari keterangan tertulis Biro Komunikasi IPB University yang diterima isubogor.com, Jumat 3 Juli 2020.

Menurut Syamsul, jumlah tempat pemotongan hewan kurban yang pada tahun 2019 mencapai 30.359, tahun ini perlu diwaspadai.

 Baca Juga: Emil Sebut Penularan Covid-19 Kota Bogor Terendah, Tapi Bima Arya 'Perpanjang' PSBB Jadi Pra AKB?

Oleh karena itu, beberapa kegiatan mitigasi risiko ketika penyembelihan kurban mendatang yaitu menjaga jarak fisik antar panitia, penerapan higiene personal, melakukan pemeriksaan kesehatan dan penerapan higiene sanitasi tempat penyembelihan.

Masyarakat perlu mematuhi aturan pelaksanaan kegiatan penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan mengacu peraturan pemerintah yaitu Surat Edaran Nomor 0008/SE/Pk.032/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).

Juga tetap memperhatikan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 114 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 61.

 Baca Juga: Diperpanjang, Kereta Api Daop Jakarta Belum Operasi Sampai Idul Adha


“Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan faktor-faktor risiko penularan COVID-19 saat kegiatan kurban mendatang. Tahun lalu, rata-rata panitia pemotongan hewan kurban itu mencapai 56 orang di setiap tempat," jelasnya.

Halaman:

Editor: Linna Syahrial

Sumber: IPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x