"Diantaranya menjalankan dan memenuhi persyaratan hasil sidak pengawasan SOP Protokol Kesehatan Covid-19, pengaturan sirkulasi dan Batasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan," kata Rully.
Menurutnya, sesuai protokol kesehatan Covid-19, Mitra 10 harus memberikan informasi yang akurat secara berkala kepada pekerja dan pengunjung Toko Mitra 10 terkait dengan informasi bahaya dan pencegahan Covid-19 melalui flyer, spanduk dan pengumuman pihak pengelola, membatasi jam operasional setiap hari mulai pukul 10.00 - 20.00 dan lainnya sebanyak total 18 butir rekomendasi.
Baca Juga: CEK FAKTA : Jokowi Halal Dilengserkan, Sudah Dilabeli MUI
"Sejak awal (sebetulnya) Mitra 10 patuh dan akan terus bekerja sama sepenuhnya dengan seluruh pihak terkait guna memerangi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, terutama di lokasi toko kami. Bahkan selama toko sementara berhenti beroperasi, kami secara berkala dan terjadwal terus melakukan prosedur penyemprotan disinfektan di seluruh area toko dan saat ini CCTV kami telah terhubung dengan Balai Kota sehingga pengawasan bisa dilakukan secara real time online," jelasnya.***