ISU BOGOR - Dua tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bogor karena hendak menjual satwa liar, Owa Jawa yang dilindungi.
Modus para tersangka adalah menawarkan dan mencari pembeli melalui medsos kemudian mereka janjian transaksi di Taman Budaya, Sentul City, Bogor.
Owa Jawa atau dengan nama latin hylobates moloch memang hewan yang dilindungi pemerintah. Owa Jawa adalah primata sejenis kera yang paling langka di dunia.
Baca Juga: 12 Rekomendasi Drama Korea yang Tayang Bulan November 2022, Jangan Sampai Ketinggalan
Owa Jawa mendapatkan perlindungan karena terancam punah dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Jumat menjelaskan bahwa para tersangka mengakui sudah melakukan penjualan satwa langka ini beberapa kali.
Hingga saat ini kedua orang tersangka masih kita proses penyidikan lebih lanjut.
Aktivis Pecinta Satwa Liar Dilindungi mengetahui aktivitas tersebut dan langsung melapor kepada Satreskrim Polres Bogor. Aktivitas terlarang tersebut diketahui pada 26 Oktober 2022.