Laporan tersebut ditindak lanjuti Tim Satreskim Bogor pada 15.00 di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Tersangka dapat ditangkap setelah satu jam kemudian setelah kedapatan datang dan membawa kardus berisi Owa Jawa.
Tersangka sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, berhasil diamankan Tim Satreskim dengan barang bukti Owa Jawa yang hendak dijual.
Baca Juga: Viral Konser NCT 127 Dibubarkan Sebelum Waktunya, Buntut Puluhan Orang Pingsan
Kapolres menjelaskan bahwa seekor Owa Jawa didapatkan MM dari tersangka SU. MM mengaku diperintah SU untuk mengambil Owa Jawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City.
"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terang Kapolres.
Kapolres juga mengatakan SU mengaku mendapatkan Owa Jawa tersebut dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.
Baca Juga: 10 Pemain Muda yang Berpotensi Jadi Bintang Piala Dunia Qatar 2022, Ada Pemenang Golden Boy
Saat ini Owa Jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.
Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.***