7 RS Kota Bogor Gelar vaksin Komorbid, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 6 September 2021, 20:12 WIB
Pasien dengan penyakit penyerta mengikuti vaksinasi di RS PMI, Kota Bogor, Senin 9 September 2021
Pasien dengan penyakit penyerta mengikuti vaksinasi di RS PMI, Kota Bogor, Senin 9 September 2021 /Pemkot Bogor /Pemkot Bogor

Baca Juga: Kim Seon Ho Sedang Diskusi Untuk Bintangi Film Pertamanya

Persyaratannya peserta berusia 18 tahun ke atas dan memiliki KTP Kota Bogor, belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19 sebelumnya, memiliki Komorbid dan membawa surat rekomendasi dokter

Kepala Bidang Sekretariat RS PMI Kota Bogor, Niken Churniadita, mengingatkan, khusus peserta vaksin dengan komorbid wajib membawa surat rekomendasi dari dokter yang merawat, surat ini turut dilampirkan dengan persyaratan lainnya seperti KTP dan kartu kendali.

"Selebihnya sama, termasuk dosis vaksinnya tapi untuk komorbid dipilih jenis vaksin yang keampuhannya tinggi dan efek sampingnya lebih rendah seperti Moderna," katanya, Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Kim Seon Ho Sedang Diskusi Untuk Bintangi Film Pertamanya

Rumah Sakit PMI Kota Bogor kata dia, turut serta memfasilitasi gelaran vaksinasi ini tak lain agar Pandemi Covid-19 lekas selesai dengan lebih banyak dibukanya sentral vaksin.

Apalagi bagi peserta komorbid akan lebih nyaman jika melakukan vaksinasi di rumah sakit, karena di sini tidak sepadat sentral vaksin lainnya mengingat peserta komorbid lebih berisiko.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah