Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni pakaian korban, sepatu pelaku dan satu buah bongkahan batu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancamannya 15 tahun penjara. Pelaku juga residivis di tempat lain dengan kasus penganiayaan berat dan sudah divonis 5 tahun penjara," ungkap Lesmana.
Baca Juga: Sebut Kebijakan Jokowi Membahayakan Rakyat, Ubedilah Badrun: Harus Diselamatkan Negara Ini
Sementara itu, pelaku SS mengaku nekat melakukan penganiayaan tersebut karena disebut anak kemarin sore oleh korban. Dari situ, emosinya memuncak sehingga menganiaya hingga korban tewas.
"Gak dendam, tapi dia ngeremehin saya. Katanya saya anak kemarin sore. Dia rese, sempet saya nasehati, tapi dia meledek saya anak kemarin sore," singkat SS.***