Tak Terima Diledek Anak Kemaren Sore, Pemuda di Bogor Bunuh Temannya

- 13 Agustus 2021, 12:13 WIB
Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana mengadakan preskon pembunuhan di Mapolres Bogor, Kamis 12 Agustus 2021
Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana mengadakan preskon pembunuhan di Mapolres Bogor, Kamis 12 Agustus 2021 /Chris Dale

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni pakaian korban, sepatu pelaku dan satu buah bongkahan batu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancamannya 15 tahun penjara. Pelaku juga residivis di tempat lain dengan kasus penganiayaan berat dan sudah divonis 5 tahun penjara," ungkap Lesmana.

Baca Juga: Sebut Kebijakan Jokowi Membahayakan Rakyat, Ubedilah Badrun: Harus Diselamatkan Negara Ini 

Sementara itu, pelaku SS mengaku nekat melakukan penganiayaan tersebut karena disebut anak kemarin sore oleh korban. Dari situ, emosinya memuncak sehingga menganiaya hingga korban tewas.

"Gak dendam, tapi dia ngeremehin saya. Katanya saya anak kemarin sore. Dia rese, sempet saya nasehati, tapi dia meledek saya anak kemarin sore," singkat SS.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x