"Selanjutnya ditelusuri dan diketahui di alamat pelaku tempat pengepul rongsokan," tambah Rachmat.
Selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Bogor Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Bogor Barat dan penyidik juga sudah mengamankan barang bukti satu unit HP milik korban," tutupnya.***