PPKM Darurat Mulai Berlaku Sabtu 3 Juli 2021, Ini Aturannya Bagi Warga Bogor

- 2 Juli 2021, 07:36 WIB
Polresta Bogor Kota Membentuk Pemburu Pelanggar PPKM
Polresta Bogor Kota Membentuk Pemburu Pelanggar PPKM /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat tersebut mulai berlaku dari 3-20 Juli 2021. Kepala daerah baik kabupaten maupun kota merespon adanya kebijakan PPKM Darurat ini, salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya.

"Warga Bogor yang sangat cintai, pemerintah pusat baru saja mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat mulai Sabtu tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021," kata Bima Arya seperti dikutip Isu Bogor dari Instagram @bimaaryasugiarto, Jumat 2 Juli 2021.

Baca Juga: Tiga Bansos Tunai Cair Saat PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan, Catat Jadwalnya

Bima kemudian menyampaikan aturan-aturan terbaru terkait PPKM Darurat tersebut.

"Pertama pemberlakuan WFH 100 persen di luar sektor esensial," terangnya.

Kedua, lanjut dia, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ini 14 Aturannya

Ketiga, pusat perbelanjaan, mal ditutup untuk sementara, sedangkan supermarket, minimarket, pasar tradisional, dan toko klontong yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00.

"Apotek dan toko obat dibolehkan untuk buka 24 jam," ujarnya.

Bima menambahkan, restoran, kafe, lapak, dan tempat jajanan hanya menerima layanan antar dan tidak menerima makan di tempat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Tetap Menyesuaikan Keputusan Pemerintah

"Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup untuk sementera," sambung wali kota.

Selain itu, fasilitas umum, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara.

"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.

Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Bima Arya Tetap Letakkan Batu Pertama Rehabilitasi Masjid At-Taqwa Balaikota Bogor

Ketua Apeksi itu melanjutkan, untuk resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan pembatasan protokol kesehatan yang ketat.

"Warga Bogor insya Allah pemerntah kota dan satgas Covid-19 Kota Bogor akan berjuang maksimal untuk menambah tempat tidur, ruang isolasi, bagi warga yang betul-betul membutuhkan," katanya.

Tidak hanya itu, Bima juga menyebut pemerintah kota akan memastikan bahwa semua akan bergerak, saling berbagi, saling menolong, dan terutama memprioritaskan warga yang betul-betul membutuhkan pertolongan baik medis maupun logistik.

Baca Juga: Bogor Darurat Covid-19, Bima Arya Minta Warganya di Rumah Saja Jika Tidak Mendesak

"Semoga semua selalu diberikan kesehatan. Salam sehat dan semangat," tutupnya. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah