Cegah Penyebaran Covid-19 dari Klaster Perkantoran, Ade Yasin Keluarkan Intruksi Tentang WFH dan WFO

- 28 Juni 2021, 13:51 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19 dari Klaster Perkantoran, Ade Yasin Keluarkan Intruksi Tentang WFH dan WFO
Cegah Penyebaran Covid-19 dari Klaster Perkantoran, Ade Yasin Keluarkan Intruksi Tentang WFH dan WFO /Diskominfo Kabupaten Bogor

ISU BOGOR - Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 atau klaster Covid-19 di area perkantoran lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan instruksi, diantaranya terkait Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Bupati Bogor (Inbup) Nomor 843/443-TUK, tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang berlaku mulai 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 mendatang.

"Instruksi itu dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan infeksi Covid-19 Kabupaten Bogor, adanya penambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan, terutama di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin.

Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan 10 TPU Antisipasi Lonjakan Kasus Meninggal Akibat Covid-19

Maka dari itu, untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran yang lebih luas terhadap wabah Corona Virus Disease (COVID-19), seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor agar mentaati aturan tersebut.

Berikut Instruksi Lengkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran:

1. Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 % dan Work From Office (WFO) sebesar 25 %.
2. Bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19, mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan Work From Home (WFH) 100%
3. Bagi yang menerapkan Work From Home (WFH), pegawai tetap melaksanakan aktivitas kinerja secara daring dan mengisi LHKP.
4. Khusus Dinas Kesehatan, BPBD, Sat. Pol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan Work From Home (WFH) diatur secara bergiliran oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
5. Bagi perangkat daerah unsur kewilayahan pengaturannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat serta mempertimbangkan kriteria zonasipengendalian wilayah Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
6. Bagi Perangkat Daerah (PD) yang mengagendakan kegiatan dan/atau mengikuti undangan rapat dinas,agar dilakukan secara daring kecuali hal tertentu atas perintah/izin pimpinan.
7. Untuk kegiatan pendidikan Seminar/Lokakarya dan sejenisnya agar dihentikan sementara.
8. Tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja keluar daerah dan/atau menerima kunjungan kerja dari luar daerah sampai batas waktu yang ditentukan.
9. Fasilitas gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor sementara waktu tidak digunakan untuk kegiatan oleh pihak lain, kecuali telah mendapat izin pimpinan.
10. Bagi kantor yang di lingkungannya terdapat pegawai yang terpapar Covid-19, agar melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain:
a. Melaksanakan Swab Antigen/PCR kepada para pegawai.
b. Melaksanakan penyemprotan disinfektan yang dikoordinasikan dengan Dinkes/Dinas Damkar/BPBD/PMI.
c. Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan
menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang
berpotensi penularan Covid-19 beserta testing, tracking dan treatment.
d. Saling memberikan penguatan dan dukungan baik moril maupun materil kepada pegawai yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan atau melakukan isolasi mandiri dan melaporkan perkembangan kondisinya kepada Satgas Covid-19.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x