"Tujuan para pengendara yang diputar balik itu sebagian besar hendak berwisata," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengizinkan pengendara yang tidak membawa rapid antigen dan vaksin dengan alasan yang jelas, seperti hendak bekerja dengan menunjukan bukti surat tugas.
"Jika bisa menunjukan surat perintah tugasnya si pengendara kita perbolehkan melintas jalur Puncak selain itu tidak, kita tidak akan toleransi dan akan putar balik," jelasnya.
Menurutnya razia atau penyekatan kendaraan ini akan terus dilakukan sejak diperpanjangnya larangan mudik pada 18 Mei 2021 hingga tanggal 31 Mei 2021.
"Operasi penyekatan ini akan terus dilangsungkan setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) sejak diperpanjangnya larangan mudik mulai tanggal 18 hingga 31 Mei," tegasnya.***