"Malam takbir sebisa mungkin dilakukan di lingkungan RT/RW dengan ketentuan protokol kesehatan dan pembatasan orang," kata Bima.
Kata dia, mengumandangkan takbir dapat dilakukan di rumah masing-masing. Dapat juga dilakukan di masjid atau masala oleh pengurus takmir dengan menerapkan protokol atau melalui media elektronik dan media digital lainnya.
Baca Juga: Keputusan Bersama, Besok Malam Takbir, 1 Syawal Jatuh pada Kamis 13 Mei
Pemkot Bogor juga memastikan tidak ada salat Ied atau Idulfitri di pusat kota secara massal.
Oleh karena itu, Pemkot Bogor sepakat dan berpedoman pada Fatwa MUl dan Gubernur Jawa Barat terkait aturan salat Idulfitri saat pandemi wabah Covid-19.***
Editor: Chris Dale