7,4 Kilogram Ganja Asal Padang Gagal Masuk Bogor

- 11 Mei 2021, 09:55 WIB
Dua kurir ganja seberat 7,4 kilogram diamankan di Mapolres Bogor
Dua kurir ganja seberat 7,4 kilogram diamankan di Mapolres Bogor /Chris Dale/Isu Bogor

"Pengakuan tersangka kurir ganja, mereka sudah menerima paket ganja sebanyak tiga kali dalam lima bulan," tuturnya.

AKP Chandra menjelaskan bahwa tersangka kurir ganja akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x