"Pengakuan tersangka kurir ganja, mereka sudah menerima paket ganja sebanyak tiga kali dalam lima bulan," tuturnya.
AKP Chandra menjelaskan bahwa tersangka kurir ganja akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.***