Bahwa pada Selasa dini hari telah dilakukan penangkapan seekor babi, namun para saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat secara langsung terkait dengan peristiwa berubahnya seorang manusia menjadi seekor babi, hanya berdasarkan cerita dari Adam.
“Pada saat penangkapan para saksi hanya melihat seekor babi yang berada di sekitar kandang yang ternyata telah disiapkan Adam di sebelah rumahnya. Kemudian babi tersebut ditangkap oleh para warga berdasarkan aba-aba tersangka,” Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Jumat 30 April 2021.
Baca Juga: Batah Melanggar, 21 THM Kota Bogor Pastikan Tidak Beroperasional Sampai Lebaran
Pada saksi pun hanya menunggu di belakang rumah Adam dan tidak boleh keluar dan para saksi hanya berkomunikasi melalui Whatapp dan harus mematuhi perintah Adam.
“Adam telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal saja di Sawangan,” tambah Irman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.***