Ombudsman Soroti Belajar Tatap Muka 170 Sekolah di Bogor, Terjadi Pelanggaran Prokes

- 27 Maret 2021, 22:04 WIB
Suasana hari pertama Pembelajaran Tatap Muka di salah satu Sekolah di Kabupaten Bogor pada Senin 15 Maret 2021.
Suasana hari pertama Pembelajaran Tatap Muka di salah satu Sekolah di Kabupaten Bogor pada Senin 15 Maret 2021. /Rafik M/Isu Bogor

ISU BOGOR - Ombudsman Jakarta Raya mendapati sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Bogor.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor kesulitan menegakkan juknis, penyediaan sarana dan prasarana, serta menjalankan pengawasan.

Dari sidak Ombudsman Jakarta Raya di beberapa sekolah Bogor didapati tidak ada pemeriksaan tes usap atau swab antigen ataupun cek kesehatan kepada para guru.

Baca Juga: Persija Day, Macan Kemayoran Menggila Lumat Borneo 4 Gol Tanpa Balas

Teguh menduga pemerintah daerah tak punya cukup anggaran untuk menggelar tes tersebut sebelum uji coba sekolah tatap muka.

"Karena banyaknya sekolah yang dilibatkan di dalam percontohan PTM tersebut," kata Teguh, Sabtu 27 Maret 2021.

Ombudsman juga menyoroti surat keputusan penetapan PTM di Kabupaten Bogor yang berlaku untuk seluruh tingkat pendidikan, dari SD-SMA, termasuk Pendidikan Agama Islam.

Baca Juga: Serangan Bersenjata di Virginia Amerika, 2 Orang Tewas Tertembak

SK itu dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Isinya, 170 sekolah di Kabupaten Bogor diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pelaksanaan PTM di Masa Covid-19 tertulis, penetapan PTM untuk pendidikan menengah atas diterbitkan Pemerintah Provinsi, pendidikan dasar oleh Kabupaten atau Kota, dan pendidikan agama Islam oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Teguh menerangkan, banyaknya sekolah yang terlibat dalam percontohan pembelajaran tatap muka juga berdampak pada minimnya pengawasan. Ombudsman Jakarta Raya mendapati sekolah tak steril dari pedagang kaki lima yang membuka lapak persis di depan gedung.

Baca Juga: Keluhkan Perut Kembung, Pria di Thailand Keluarkan 18 Meter Cacing Pita dari PantatBaca Juga: Keluhkan Perut Kembung, Pria di Thailand Keluarkan 18 Meter Cacing Pita dari Pantat

"Juga sekolah yang siswanya melakukan kegiatan belajar dan olahraga tanpa menggunakan masker," ucap dia.

Ombudsman juga menyoroti cara peserta didik menggunakan kendaraan umum saat berangkat ataupun pulang sekolah.

Teguh mempertanyakan cara Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan anak bisa saling menjaga jarak saat naik kendaraan umum pada saat pembelajaran tatap muka dimulai.

Baca Juga: Bantah Intimidasi Habib Rizieq, Bima Arya Sebut Hanya Menegakan Aturan Prokes

"Bagaimana memastikan peserta didik bisa menjaga jarak atau langsung pulang ke rumah tanpa mampir dulu ke tempat lain?" ujarnya.

Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya, menyarankan Pemkab Bogor memastikan dengan penuh kehati-hatian proses percontohan PTM di wilayahnya.

“Lakukan kajian, konsultasi dengan Pemerintah diatasnya (Provinsi dan Pusat), lakukan sesuai kewenangan dan kemampuan, kalau percontohan lakukan secara ketat dan tepat karena itu merupakan proses pembelajaran buka uji coba semata” kata Teguh lagi.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x