ISU BOGOR - Khadijah, 64, nenek asal Bandung yang melempar botol plastik ke mulut Kuda Nil, satwa koleksi Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor terancam kurungan 3 blan penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangan pers tertulis yang diterima Selasa 9 Maret 2021.
"Bila mana terbukti pelaku akan dikenakan UU KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan," ungkap AKBP Harun di Bogor, Selasa 9 Maret 2021.
Lebih lanjut, AKBP Harun menyebutkan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait viralnya sebuah video kuda nil diberi makan sampah plastik yang dilemparkan pengunjung TSI Bogor.
"Saat menerima laporan Satreskrim Polres Bogor langsung lakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pembuang sampah botol plastik ke mulut Kuda Nil di taman safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Minggu 07 Maret 2021.
Baca Juga: Viral Kuda Nil Makan Botol Plastik yang Dilempar Pengunjung, TSI: Sudah Dimuntahkan Lagi
Atas dasar itulah, ditambah pihak TSI Bogor selalu pengelola melaporkan perisitiwa itu pihaknya langsung melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku.
"Sat Reskrim Polres Bogor masih memintai keterangan dari para saksi dan melakukan pengecekan terhadap CCTV di sekitaran Lokasi kejadian," katanya.