Program LOCALISE menjadikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan TPB sebagai payung hukum di tataran nasional.
Adapun tujuan umumnya adalah untuk memberdayakan pemda dan asosiasi pemda demi terwujudnya tata kelola pemerintahan dan kebijakan yang efektif, serta mengedepankan pembangunan lokal yang inklusif melalui perencanaan TPB.
Sedangkan tujuan khususnya adalah memperkuat kapasitas pemda untuk mengarusutamakan indikator TPB dalam kebijakan dan perencanaan daerah serta meningkatkan kapasitas operasional dan kelembagaan asosiasi pemda dalam menjalankan fungsi utama pemda dalam meningkatkan kesadaran pemda terhadap TPB.***