Jadi, lanjut dia, lebih baik mengoptimalkan pemanfaatan-pemanfaatan di luar kawasan hutan.
“Kalaupun ada pemanfaatan sebagian area kawasan hutan, misalnya dalam payung ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengatur pemanfaatan hutan untuk wisata alam," ungkapnya.
Baca Juga: Geger! Pemuda di Bogor Tewas Gantung Diri dengan Syal Kain
Hal tersebut, lanjut dia, masih masih dimungkinkan, dengan catatan bekerjasama dengan KLHK mengenai ketentuan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan yang diperbolehkan.
Tak hanya itu, pakar perencanaan wilayah dan tata ruang IPB University ini menyebut, penetapan kawasan Lido sebagai kawasan KEK juga dapat dimanfaatkan untuk mengendalikan usaha-usaha pertambangan liar dan ilegal.
“Kegiatan ilegal ini bisa dialihkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat yang tidak merusak lingkungan," katanya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Skin Care Pemula untuk Dapatkan Hasil Bare Face Look
Di samping itu, kegiatan dan usaha masyarakat seperti wisata alam itu dapat disinergikan secara bersama.
Pihaknya berharap, dengan ditetapkannya kawasan Lido sebagai kawasan KEK, dapat memberikan dampak perekonomian yang luas.
"Kawasan ini potensial sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi baru di perbatasan Bogor dengan Sukabumi," tambahnya.