Pengendara Moge Minta Maaf: Kami Sudah Bayar Sanksi Rp250 Ribu dan Ini Pembelanjaran

- 13 Februari 2021, 18:13 WIB
Pengendara motor gede Harvardy yang terkena melanggar ganjil genap di Kota Bogor usai membayar denda Rp250.000 di Balai Kota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021
Pengendara motor gede Harvardy yang terkena melanggar ganjil genap di Kota Bogor usai membayar denda Rp250.000 di Balai Kota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

"Tadi juga memang, tindakan karena memang kami tidak tahu ada pemberlakuan itu. Kami sudah diberitahu dan sekali lagi kami mohon maaf," jelasnya.

Iring-iringan moge itu melewati Kota Bogor pada Jumat pagi sekitar pukul 8.30 WIB, dari Jalan Raya Parung melewati Jalan Raya Sholeh Iskandar.

Baca Juga: Waspada Usai Gempa Kembar Guncang Lampung, Ada Fenomena Lain? 

Tak ada satupun petugas gabungan dari Dishub dan Kepolisian di Simpang Yasmin, Bogor, berani memberhentikan rangkaian kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan pelat nomor.

Padahal diketahui, Kota Bogor tengah menerapkan sistem ganjil genap pada setiap akhir pekan sejak 6 Februari 2021 guna mengurai mobilitas warga di tengah pandemi covid-19.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah