Pemkot Bogor Perpanjang PSBBMK, Berikut 7 Poin Aktivitas yang Dibatasi

- 25 Januari 2021, 21:12 WIB
Suasana Balai Kota Bogor tertutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi setelah Sekda Kota Bogor dinyatakan positif Covid-19
Suasana Balai Kota Bogor tertutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi setelah Sekda Kota Bogor dinyatakan positif Covid-19 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang pembatasan sosial berskala besar berbasis mikro dan komunitas (PSBBMK) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Berikut 7 poin pembatasan aktivitas masyarakat.

Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor.

Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat :

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

Baca Juga: Positif Corona di Bogor Bertambah 113 Kasus Dalam Sehari, Ini Tiga Langkah Bima Arya Antisipasi Lonjakan

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait;

4. Melakukan pembatasan berupa :

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

Baca Juga: Pemerintah Sebut Vaksin Bukanlah Obat Corona

Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebanyak 25% (dua puluh lima persen), dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

6. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

Baca Juga: Keutamaan dan Niat Puasa Ayyamul Bidh, 26 Hingga 28 Januari 2021

7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas COVID-19 Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan bahwa Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Kebijakan ini kata Alma, merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor dari Instruksi Mendagri terkait pembatasan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut.

Baca Juga: Mantan Pacar Rapper Iron Unggah Foto di Instagram Setelah Berita Kematian Buat Netizen Berspekulasi

"Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mall diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," tegasnya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x