ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang pembatasan sosial berskala besar berbasis mikro dan komunitas (PSBBMK) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Berikut 7 poin pembatasan aktivitas masyarakat.
Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor.
Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat :
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online
3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait;
4. Melakukan pembatasan berupa :
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
Baca Juga: Pemerintah Sebut Vaksin Bukanlah Obat Corona
Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebanyak 25% (dua puluh lima persen), dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan;
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
6. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
Baca Juga: Keutamaan dan Niat Puasa Ayyamul Bidh, 26 Hingga 28 Januari 2021
7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas COVID-19 Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan bahwa Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
Kebijakan ini kata Alma, merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor dari Instruksi Mendagri terkait pembatasan yang ditetapkan pada kebijakan tersebut.
Baca Juga: Mantan Pacar Rapper Iron Unggah Foto di Instagram Setelah Berita Kematian Buat Netizen Berspekulasi
"Kota Bogor mengeluarkan 7 poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mall diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," tegasnya.***