Baca Juga: Tinjau Pengungsi Bencana Banjir Bandang Gunung Mas, Ade Yasin Sebut Tidak Perlu Trauma Healing
Danjen sapaan akrabnya menambahkan, masyarakat juga bisa turut aktif dan bisa melaporkan kepada Dishub dan Satpol PP jika melihat situasi jalan atau wilayah yang menjadi tempat kerumunan dan rawan penyebaran Covid-19.
"Kebijakan ini sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sampai 25 Januari 2021," pungkasnya. ***