PPKM Kabupaten Bogor, Polisi Gencar Ingatkan Risiko Penularan Covid-19 kepada Masyarakat

- 15 Januari 2021, 18:31 WIB
Petugas Satlantas Polres Bogor mengingatkan masyarakat pengguna transportasi publik tentang risiko penularan Covid-19 di masa PPKM di Kabupaten Bogor, Jumat 15 Januari 2021.*
Petugas Satlantas Polres Bogor mengingatkan masyarakat pengguna transportasi publik tentang risiko penularan Covid-19 di masa PPKM di Kabupaten Bogor, Jumat 15 Januari 2021.* /Dok Humas Polres Bogor

ISU BOGOR - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Bogor gencar mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penularan Covid-19, khususnya saat menjelang akhir pekan kepada pengendar dan penumpang angkutan umum, Jum'at 15 Januari 2021.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya Polres Bogor dalam memberikan wawasan terhadap masyarakat mengenai pemberlakuan PPKM yang saat ini sedang diberlakukan di Kabupaten Bogor.

"Di harapkan sosialisasi yang di berikan kepada masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya para pengendara dan penumpang ini bisa meminimalisir terjadinya penularan Covid-19. Sehingga nantinya masyarakat dapat memahami apa yg di perbolehkan maupun tidak di perbolehkan," ujarnya.

Baca Juga: Paman dan Keponakan Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Cikarang Bogor

Dalam hal lalu lintas jalan dan operasional transportasi umum atau angkutan jalan akan di berlakukan pengaturan kapasitas penumpang hal tersebut bertujuan meminimalisir terjadinya penularan Covid 19.

"Sebab dalam pelaksanaan PPKM ini banyak yang perlu diketahui publik, diantaranya Kegiatan Belajar mengajar di lakukan secara online atau daring, kegiatan di tempat peribadahan tetap boleh di laksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,"

"Kemudian membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen,kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa banyak di hentikan sementara, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan Hingga Pukul 19.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Polres Bogor Buka Layanan Rapid Test Antigen Gratis di Jalur Alternatif Puncak

Selain itu, karena di Kabupaten Bogor banyak tempat wisata dan restoran, selama PPKM ini juga ada aturan tentang kegiatan restoran yang makan di tempat hanya di perbolehkan 25 persen dari kapasitas.

"Dan pelayanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya.

Sementara itu dari sektor kebutuhan masyarakat dan kegiatan kontruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Dengan sosialisasi yang diberikan ini di harapkan tingkat disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dapat lebih baik lagi, peraturan peraturan yang di berlakukan di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dapat di jalankan dan dipatuhi dengan baik,"

"Seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selalu diterapkan. Sehingga Pelanggaran protokol kesehatan pun dapat diminimalisir. Dengan demikian upaya-upaya yang di lakukan pemerintah dalam penangan Covid-19 ini berjalan dengan baik ," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x