"Dan pelayanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya.
Sementara itu dari sektor kebutuhan masyarakat dan kegiatan kontruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Dengan sosialisasi yang diberikan ini di harapkan tingkat disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dapat lebih baik lagi, peraturan peraturan yang di berlakukan di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dapat di jalankan dan dipatuhi dengan baik,"
"Seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selalu diterapkan. Sehingga Pelanggaran protokol kesehatan pun dapat diminimalisir. Dengan demikian upaya-upaya yang di lakukan pemerintah dalam penangan Covid-19 ini berjalan dengan baik ," pungkasnya.***