ISU BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto merespon keputusan pemerintah pusat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, tak terkecuali di Kota Bogor.
Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut baik keputusan pemerintah pusat karena harus ada langkah-langkah yang terkoordinasi secara wilayah guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
"Kita merespon dengan sangat positif. Di Bogor sendiri kita sudah jalan dengan kebijakan-kebijakan itu, tapi sempat kita evaluasi terkait dengan jam operasional," kata Bima Arya dalam keterangan pers yang diterima Kamis 7 Januari 2021.
Baca Juga: BPK Warning Bima Arya soal Kinerja Penanganan Covid-19 Kota Bogor
Baca Juga: Dedie Rachim Gantikan Bima Arya Jadi Orang Pertama di Bogor yang Disuntik Vaksin COVID-19
Baca Juga: Bogor Tangguhkan Pembelajaran Tatap Muka, Bima Arya: Nasib Generasi Masa Depan Harus Kita Jaga
Menurutnya, ada beberapa hal yang baru mengenai penerapan pengetatan pembatasan. Pertama adalah jam operasional mal sampai pukul 19.00 WIB.
Kedua, pembatasan di rumah makan dan restoran menjadi 25 persen. "Ini artinya lebih sedikit dari (sebelumnya) 50 persen," ujarnya.
Ketiga adalah Work From Home atau WFH dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.