Ini Penjelasan Lengkap Habib Rizieq soal Pesantren di Megamendung yang Disomasi PTPN VIII

- 23 Desember 2020, 18:59 WIB
jalan masuk menuju Markaz Syariah di Megamendung
jalan masuk menuju Markaz Syariah di Megamendung /Yudhi Maulana/Isu Bogor

ISU BOGOR - Kisruh sengketa lahan antara PTPN VIII dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab soal Pondok Pesantren Agrokultural di Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor kembali mencuat.

Baru-baru ini PTPN VIII, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mempersoalkan lahan yang digunakan Habib Rizieq untuk membangun Markaz Syariah Pondok Pesantren Agrokultural agar segera dikosongkan lewat surat somasi.

Menanggapi somasi tersebut, pihak FPI mengunggah penjelasan lengkap Habib Rizieq soal status dan riwayat tanah yang ditempatinya melalui channel YouTube Front TV pada 23 Desember 2020. Habib Rizieq membantah telah telah menyerobot lahan negara.

Baca Juga: TNI Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Markaz Syariah Binaan Habib Rizieq di Puncak

Penjelasan Habib Rizieq dilakukan saat kunjungan dan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Agung di Pondok Pesantren Agrokultural, pada 13 November lalu. Dalam video tersebut Habib Rizieq menjelaskan secara detail soal keberadaan Markaz Syariah beberapa tahun lalu sempat diganggu.

"Pesantren ini mau diganggu, beberapa tahun lalu. Dan ada yang menyebar fitnah, katanya pesantren ini nyerobot tanah negara. Nah ini perlu saya luruskan, mumpung kumpul semua nih supaya tahu," ungkap Habib Rizieq.

Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Syihab
Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Syihab Yudhi Maulana/ Isu Bogor

Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq tak menepis bahwa status tanah seluas 80 hektar itu sertifikatnya Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Baca Juga: Warga Sekitar Markaz Syariah Megamendung Dirapid Tes Paska Kerumunan di Gadog, 4 Orang Reaktif

"Tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN, catat itu baik-baik," tandasnya.

Menurutnya, point pertama yang harus diketahui adalah sertifikat tanah HGU ini milik PTPN, tapi HGU bukan hak milik. Tapi, kata dia, sudah 30 tahun lebih, tanah ini digarap oleh warga Kampung Lembah Nendeut dan Kancilan.

"Mereka menggarap tanah ini dan mereka bertani di tanah ini. yang ingin saya garis bawahi, ada Undang-undang dinegara kita," katanya.

Pertama, dalam UU Agraria, kata Habib Rizieq disebutkan, bahwa kalau satu lahan kosong, atau terlantar, digarap masayrakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak untuk buat sertifikat.

Baca Juga: Begini Suasana Pesantren Markaz Syariah di Puncak Milik Habib Rizieq, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk

"Ini bukan 20 tahun lagi, sudah lebih dari 30 tahun, pasti masyarakat berhak.Jadi bukan ngambil tanah negara," ungkapnya.

Kemudian, dalam UU tentang HGU, kata Habib Rizieq disebutkan, sertifikat HGU, tidak bisa diperpanjang, atau akan dibatalkan hingga lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

Markaz Syariah di Megamendung pimpinan Habib Rizieq dipadati ribuan massa pada Jumat 13 November 2020
Markaz Syariah di Megamendung pimpinan Habib Rizieq dipadati ribuan massa pada Jumat 13 November 2020 Yudhi Maulana/Isu Bogor

"Itu UU, nah tanah ini HGU nya milik PTPN, betul tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik dan selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, PTPN tak pernah berkebun lagi disini. Berarti HGU nya seharusnya batal," paparnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Bangun Masjid Agung Markaz Syariah di Bogor, Arsiteknya Pernah Buat RS di Gaza

Menurutnya, kalau sudah batal, berarti untuk warga yang menggarap, untuk para petani. Kemudian Habib Rizieq menjelaskan kronologi jual beli lahan HGU dengan masyarakat yang menggarapnya.

"Lalu bagaimana maksudnya saya dan kawan-kawan, ke tempat ini, kami bayar kepada petani, bukan ngerampas kami datangi petaninya, anda mau jual lahannya nggak, saya dan keluarga ingin bangun pondok pesantren disini," katanya berkisah.

Ia kembali menjelaskan, saat mengetahui pihaknya mau membangun pesantren, para petani rame-rame datang dan minta tanahnya ikut dibayarkan juga.

Baca Juga: Hari Ini Bupati Bogor Ade Yasin Diperiksa Polisi Terkait Kerumunan Rizieq Shibab di Megamendung

"Jadi mereka datang, ada yang punya satu hektar, ada yang puunya 2 hektar, ada yang cuma punya setengah hektar, datanglah mereka membawa surat, di tandatangani oleh lurah, ada tanda tangan RT dan RW, jadi tanah ini semua ada suratnya," tegasnya.

Ia kembali membantah bahwa pihaknya telah melakukan perampasan. Dengan adanya transaksi pembelian itu, Habib Rizieq menyebutnya sebagai membeli lahan over garap.

Area Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor
Area Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor Tim Isu Bogor

"Saya tidak membeli hak milik, bukan hak milik saya, nggak ada punya hak milik disini, yang ada HGU, dan HGU itu ada masa berlakunya, setiap 20-25 tahun, wajib di perpanjang, nanti pada saat diperpanjang kita lapor, ini bukan lagi milik dari PTPN," ungkapnya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Tidak Perlu Persiapan

Bahkan, ia mengklaim pondok pesantren yang dikelolanya saat ini semua ada surat over garapnya lengkap dengan bukti-bukti transaksi, KTP para petaninya.

"Bahkan saya foto waktu terima duitnya, nggak sampai disitu saja bahkan surat setelah beli saya lapor ke camat, bupati, waktu itu masih pak Racmat Yasin jadi Bpatinya. Setelah bupati saya lapor ke Gubernur, gubernur bikin rekomendasi," jelasnya.

Maka dari itu, kata dia, sangat jelas sekali HGU nya adalah milik PTPN dan rakyat tidak merampas.

Baca Juga: Habib Rizieq Segera Ditangkap, Lokasi Terakhir di Megamendung Bogor

"Mereka sebagai penggarap, saya tidak beli dari pencuri, saya tidak beli dari perampas, saya tidak beli dari perampok, saya beli dari penggarap, petani yang baik," katanya.

Kemudian ia juga menjelaskan, tentang sumber uang yang digunakan untuk membeli itu berasal dari pribadinya, keluarga, rekan, kerabatnya.

"Bahkan ada uang titipan umat, dan semuanya ini wakaf untuk umat. Jadi nggak ada tanah pribadi disini, kami saat ini mentarget ada 100 hektar tanah, disini insyallah akan menjadi Markaz Syariah. 80 hektar itu sudah dikuasai oleh markaz syariah," katanya.

Maka dari itu, sekali lagi ia tegaskan tidak sejengkal tanah PTPN VIII dikuasai atau dimilikinya.

Baca Juga: Pemakaman Lima Anggota FPI di Megamendung Bogor Berlangsung Khidmat dan Dijaga Ketat

"Ini untuk umat. jadi kalaupun ada rumah yang saya tempati, kalau saya sudah tidak mengajar disini, kalau saya sudah tak mau urus lagi Markaz Syariah, ya saya mesti keluar, nggak boleh saya tinggal disini. karena ini wakaf untuk umat," jelasnya.

Meski demikian, Habib Rizieq tidak akan mempertahannkanya jika memang lahan yang sudah dibangun pondok pesantren itu diamil lagi oleh negara.

"Kalau memang lahan ini mau diambil negara kami tidak akan menolak, mau diambil silahkan, kapan saja pemerintah mau ambil silahkan, dibutuhkan negara, silahkan ambil," ungkapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Kerumunan di Megamendung Spontan, Warga Habis Nonton Habib Rizieq Pulang ke Rumah

Namun, katanya, kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat, untuk membeli dan membangun tempat ini.

"Supaya uang tersebut bisa untuk beli lahan ditempat lain, untuk membangun yang sama, jadi bukan seeenaknya merampas-rampas saja," ungkapnya.

Pihaknya, akan melakukan perlawanan jika pemerintah atau negara seenaknya merampas.

"Silahkan tanah rakyat dipakai untuk negara, tapi rakyat wajib untuk diberikan ganti ruginya, makanya saya mau ajak rakyat,

jangan diam kalau tanah dirampas oleh pengussaha, tanah anda dipaksa diambil oleh proyek, tanpa ganti rugi jangan diam," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x