Baca Juga: Polres Bogor Ringkus 2 Tersangka Pembunuhan di Gunung Sindur
Baca Juga: Kabar Baik, Bansos Pemkot Bogor Terdampak Corona Berlanjut Tahun Depan
Di antaranya adalah Kelurahan Sindangsari, Muarasari, Harjasari, Kertamaya, Genteng, Pamoyanan dan Mulyaharja. Jalan ini nantinya akan terintegrasi dengan Jalan R3 yang ada di wilayah Kecamatan Bogor Timur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi menyebut, untuk melanjutkan pembangunan BIRR terdapat lima perumahan yang harus menyerahkan PSU diantaranya Pakuan Hill, Royal Tajur, Rancamaya Residence, Nuansa Anggun dan Bogor Nirwana Residence.
"Jadi lima perumahan itu harus menyerahkan asetnya dulu agar aset ini segera diserahkan ke kota," kata Chusnul.
Chusnul menjelaskan, aset PSU yang harus diserahkan ke Pemkot Bogor adalah berupa jalan. Dengan diserahkannya aset dari lima perumahan ini, maka lahan untuk pembangunan jalan BIRR akan terpenuhi sebanyak sepertiga dari total panjang jalan.
"Kalau dihitung ini bisa sepertiganya. Tapi kalau bicara soal anggaran kita belum kesana. Sekarang fokus ke penyerahan aset dulu," katanya.***