Bogor Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021

- 12 Desember 2020, 16:38 WIB
ilustrasi Tahun Baru 2021
ilustrasi Tahun Baru 2021 /Pixabay/

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dimasa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Surat Edaran ini menegaskan tentang larangan perayaan tahun baru dimasa pandemi Covid-19 dengan berkerumun.

Surat Edaran yang berisi 4 poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 8 Desember 2020, yang juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Seluruh Pimpinan Organisasi di Kota Bogor.

Pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

Baca Juga: Positif Corona di Kota Bogor Pecah Rekor Lagi: 74 Kasus Dalam Sehari

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun, Jalur Puncak Bogor Steril dari Kendaraan 12 Jam

Baca Juga: Wajib Masuk List! 9 Cafe Eksis di Bogor Cocok Buat Nongkrong atau Ngedate Sama Pacar

Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan.

Kegiatan itu untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.

Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setkretariat Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, sebaiknya masyarakat mematuhi semua aturan atau kebijakan yang ada.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Satpol PP Tegaskan di Jakarta Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru

Baca Juga: Prakiraan BMKG Akhir Pekan: Waspadai Hujan Petir Terjadi di Bogor Sepanjang Hari

Baca Juga: Jadwal Penutupan Jalur Puncak Bogor saat Malam Tahun Baru 2021

Sebagai dasar kebijakan di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor.

"Sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri/jasa dan seluruh masyarakat, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan juga terjaga."

"Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan," katanya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah