Bogor Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021

- 12 Desember 2020, 16:38 WIB
ilustrasi Tahun Baru 2021
ilustrasi Tahun Baru 2021 /Pixabay/

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dimasa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Surat Edaran ini menegaskan tentang larangan perayaan tahun baru dimasa pandemi Covid-19 dengan berkerumun.

Surat Edaran yang berisi 4 poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 8 Desember 2020, yang juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Seluruh Pimpinan Organisasi di Kota Bogor.

Pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

Baca Juga: Positif Corona di Kota Bogor Pecah Rekor Lagi: 74 Kasus Dalam Sehari

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun, Jalur Puncak Bogor Steril dari Kendaraan 12 Jam

Baca Juga: Wajib Masuk List! 9 Cafe Eksis di Bogor Cocok Buat Nongkrong atau Ngedate Sama Pacar

Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan.

Kegiatan itu untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x