ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dimasa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.
Surat Edaran ini menegaskan tentang larangan perayaan tahun baru dimasa pandemi Covid-19 dengan berkerumun.
Surat Edaran yang berisi 4 poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 8 Desember 2020, yang juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Seluruh Pimpinan Organisasi di Kota Bogor.
Pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
Baca Juga: Positif Corona di Kota Bogor Pecah Rekor Lagi: 74 Kasus Dalam Sehari
Baca Juga: Malam Pergantian Tahun, Jalur Puncak Bogor Steril dari Kendaraan 12 Jam
Baca Juga: Wajib Masuk List! 9 Cafe Eksis di Bogor Cocok Buat Nongkrong atau Ngedate Sama Pacar
Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan.
Kegiatan itu untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.