Usai Polisikan RS UMMI hingga Habib Rizieq 'Kabur', Bima Arya dan Pemkot Bogor Malah Bungkam

- 29 November 2020, 15:26 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Wali Kota Bogor, Bima Arya. / Instagram @bimaaryasugiarto/Instagram @bimaaryasugiarto

ISU BOGOR - Usai melaporkan direksi RS UMMI Bogor ke kepolisian dan membuat Habib Rizieq 'kabur', Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto beserta jajarannya memilih bungkam.

Saat dikonfirmasi melalui layanan pesan WhatsApp terkait 'kaburnya' Habib Rizieq yang sedang istirahat dan dirawat di RS UMMI Bogor, Bima Arya malah diam.

Tak hanya Bima Arya yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor saja yang enggan merespon soal 'kaburnya' Habib Rizieq, tapi Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim juga sama.

Begitupula dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiansyah yang mempolisikan Direksi RS UMMI Bogor atas nama Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: MER-C 'Tampar' Keras Bima Arya: Kurang Beretika dan Langgar Hak Pasien

Bergemingnya Bima Arya diduga karena sikap arogan orang nomor satu di Kota Bogor itu bertolak belakang dengan Undang-undang kesehatan terkait hak pasien.

Bima Arya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dituding arogan dan menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh detail hasil pemeriksaan kesehatan Habib Rizie dengan cara menekan RS UMMI Bogor.

Tak hanya netizen yang mengecam Bima Arya, tapi rekan separtainya yakni Mustofa Nahrawardaya juga mengaku malu dengan sikap politisi PAN itu.

"Segini amat pejabat muda. Jangan tanyakan dari Parpol apa ya. Malu saya," tulisnya di akun twitter @TofaTofa_id.

Komentarnya tersebut menuai reaksi dari para netizen lainnya. Bahkan tak sedikit yang mengungkit kasus-kasus korupsi di Kota Bogor

"Hei @BimaAryaS..kamu pengen benget sih tau rekam medis orang
Saya jg pengen tau donk alasan kamu minta Penangguhan Penahanan anak buah kamu yg jd Tersangka Korupsi?," tulis @dusrimulya.

Baca Juga: Menolak Swab Ulang, Habib Rizieq Shihab Ternyata Kirim Surat ke Bima Arya, Apa Isinya?

Bahkan sebelumnya ada netizen yang membeberkan soal UU Kedokteran, Kesehatan dan Rumah Sakit. Bahwa apa yang sudah dilakukan Bima Arya beserta jajarannya dalam melaporkan RS UMMI Bogor adalah melanggar hak pasien dan rumah sakit

"Makin lama makin kelihatan lucu. Sudah ada aturan Pasal 48 ayat 2 UU Praktik Kedokteran. Pasal 73 ayat 2 UU Tenaga Kesehatan, Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 57 dan 154 seolah di abaikan dan lebih mengedepankan arogansi kekuasaan," tulis @hukumdan.

Baca Juga: Bima Arya 'Ganggu' Habib Rizieq, Netizen: Pansos dan Carmuk, Doakan Biar Dapat Kursi Menteri

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan pihak direksi RS UMMI Bogor ke kepolisian karena menolak memberikan hasil pemeriksaan spesimen swab test Habib Rizieq.

Dalam laporan tersebut, RS UMMI Bogor dinilai menghalangi dan menghambat tugas Satgas COVID-19 dalam mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Kota Bogor.

Detailnya, pihak RS UMMI Bogor dianggap tidak mau memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol kesehatan dalam menangani pasien.

Baca Juga: Habib Rizieq 'Kabur' Lewat Gerbang Belakang RS UMMI Bogor, Begini Kondisinya

Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19.

Bima Arya mengaku tidak diberikan informasi terkait swab test Habib Rizieq. Hal itu dianggap melanggar tata cara penanganan COVID-19 yang diatur dalam undang-undang.

"Karena kita tidak memperoleh informasi terkait banyak hal. Yang utamanya adalah pelaksanaan swab (Habib Rizieq) itu sendiri."

"Kan semestinya begini, seluruh kegiatan penanganan COVID-19 wajib diketahui satgas. Siapa yang melakukan swab, berapa orang, nah jadi banyak hal yang tidak disampaikan secara terbuka," kata Bima.

Baca Juga: Pemkot Bogor Ancam Cabut Izin RS yang Merawat Habib Rizieq

Kata dia, saat ini Satgas COVID-19 sudah membuat laporan tertulis kepada polisi dan yang pasti jalur hukum ditempuh sesuai dengan kewenangan Pemkot Bogor

"Langkah-langkah kita tentunya harus sesuai hukum. Spiritnya itu adalah memastikan penanganan covid-19 berjalan dengan maksimal di Kota Bogor. Kita melangkah kewenangan kita, berdasarkan aturan," tambah Bima Arya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x