Bogor Zona Merah Lagi, Bima Arya Larang Warga Bersepeda dan Jogging di Lingkar Kebun Raya

15 September 2020, 11:02 WIB
Seorang pesepeda dan sejumlah pejalan kaki melintas di pedestrian sekaligus jalur sepeda di lingkar Kebun Raya Bogor, Jalan Ir Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, Minggu 13 September 2020. /Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) jilid II karena Bogor kembali masuk zona merah, Pemerintah Kota (Pemkot) mulai memperketat sejumlah pusat keramaian semisal pedestarian dan jalur sepeda di lingkar Kebun Raya selama dua pekan.

Aturan tersebut masuk dalam Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) tentang perpanjangan PSBMK untuk mengantisipasi lonjakan kerumunan orang di jalur Pedestrian SSA atau seputaran Kebun Raya Bogor.

Sejumlah warga Kota Bogor tengah menikmati suasana akhir pekan di pedestrian dan jalur sepeda lingkar Kebun Raya Bogor yang tak jauh dari Tugu Kujang, Minggu 13 September 2020. Isu Bogor

“Untuk sementara pedestrian tidak boleh digunakan untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes, skateboard dan apapun kecuali hanya sekedar untuk menunggu kendaraan atau akses publik."

"Karena ini salah satu titik rawan, untuk menghindari kerumunan di pusat kota, salah satunya langkah kita adalah menutup jalur pedestrian dan tempat-tempat olahraga lainnya yang dikelola Pemkot Bogor," kata Wali Kota Bogor Bima Arya saat mengumumkan perpanjangan PSBMK di Balaikota, Senin 14 September 2020.

Walikota Bogor Bima Arya saat mengumumkan perpanjangan PSBMK di Balaikota, Senin 14 September 2020 Isu Bogor

Guna memastikan PSBMK, pihaknya kembali membentuk Satgas atau unit pengawasan di lapisan masyarakat terkecil. Baik RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.

Mereka dibentuk untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai akibat atau ekses yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta. 

Baca Juga: Terungkap Alasan Rombongan Pesepeda di Ciawi Bogor Ini Masuk Tol Jagorawi

“Artinya seluruh titik-titik yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas ini yang akan berpatroli setiap hari. Unsurnya siapa? Teman-teman pemuda di bawah koordinasi KNPI, karang taruna, dan juga HIPMI dengan disupervisi oleh TNI/Polri dan Satpol PP. Ini mulai besok (Selasa, 15 September 2020) dua unit ini dibawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan,” jelas Bima.

Poin yang menjadi kesepakatan berikutnya adalah mengenai pembatasan aktivitas warga tetap berlaku. Di mana jam 9 malam warga diimbau untuk tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong. “Tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerir. Tetapi di atas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga,” tandasnya. 

Baca Juga: Kenapa Penumpang KRL Dilarang Memakai Masker Scuba dan Buff? Ini Penjelasannya

“Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Kita coba selaraskan juga dengan Kabupaten Bogor. Tetapi dengan pengawasan yang ketat."

"Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada."

"Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran, bahwa tetap aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas. Itu harus dipahami,” tambah Bima.

Bima juga mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Ada PSBB dan PSBMK, Jumlah Penumpang KRL di Dua Stasiun Bogor Raya Ini Menurun

“Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima.

Gugus Tugas juga meminta kepada seluruh unit usaha masing-masing, termasuk mall, termasuk resto dan lain-lain untuk membentuk Satgas Covid di setiap unit usaha yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler