Soal ASN 2 Tahun Bolos dan Praktik Jual Beli Jabatan, Ini Kata Kadispora Kabupaten Bogor

27 September 2023, 21:18 WIB
Ilustrasi ASN /Dok. dcktrp.jakarta
 
ISU BOGOR - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, Asnan menepis kabar adanya ASN yang indisipliner atau tak menjalankan tugas selama dua tahun. Ia juga membantah soal praktik jual beli jabatan di instani yang dipimpinnya.
 

 

"Saya pastikan tidak ada jual beli jabatan di Dispora," tegas Asnan sebagaimana dikutip dari keterangan Tim Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor Rabu, 27 September 2023.
 
Lanjut Asnan menyatakan bahwa, adanya isu salah satu pegawai Dispora melakukan tindakan indisipliner dengan tidak pernah menjalankan tugas dan masuk kantor selama dua tahun adalah tidak benar.
 
Baca Juga: Cegah Dampak El Nino, Pemkab Bogor Tanam Ratusan Pohon di Cibinong
 
Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Dispora Kabupaten Bogor sebelum dimutasi merupakan kepala UPT Pusat Pembinaan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa (PPOPM) Kabupaten Bogor.

 

Namun pada 2021-2022 selain menjabat sebagai kepala UPT PPOM juga berikan tugas tambahan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dispora Kabupaten Bogor, karena yang bersangkutan memiliki kualifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa

 

“Karena di Dispora tidak punya pegawai dengan kualifikasi tersebut, kesibukan itu yang dia lakukan meski demikian tugas dan fungsinya di UPT tetap ia dijalankan. Saya pastikan yang bersangkutan masuk dan tercatat dalam sistem aplikasi SICANTIK, tiap hari di apel pagi juga ada karena apelnya di kantor Dispora, karena setiap saya pimpin apel pagi yang bersangkutan ada,” terangnya.
 
Baca Juga: Info Ganjil Genap Jalur Puncak Hari Kamis 28 September 2023, Cek Jadwal dan Titik Penyekatannya

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler