Seperti diketahui, sistem ganjil genap diterapkan di Jalur Puncak pada setiap akhir pekan dan hari libur nasional, seperti libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis, 28 September 2023.
Pemberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Baca Juga: Progres Pembangunan Jembatan Otista Bogor Capai 50%, Balok Girder untuk Trem Terpasang Pekan Depan
Pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak di akhir pekan harus menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan ganjil genap.
Ganjil Genap Jalur Puncak
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan operasi penyekatan guna memfilter kendaraan roda empat yang bakal masuk ke kawasan Puncak.
Titik Check Point Ganjil Genap Puncak
Polisi akan mulai berjaga di titik Check Point Simpang Gadog, area setelah Gerbang Tol Ciawi, untuk memeriksa kendaraan.
Untuk hari ini, sesuai dengan tanggal keberangkatan, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas ke kawasan Puncak.
Baca Juga: Maulid Nabi 2023 Jatuh pada Tanggal 27 atau 28 September 2023? Cek SKB Menteri Hari Libur Nasional
Sementara kendaraan dengan pelat nomor ganjil akan diputar balik menuju arah Jakarta.