Dicopot Bima Arya, Bekas Kepsek SDN di Kota Bogor Melawan

22 September 2023, 21:04 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat menemui para orang tua murid yang memprotes pemecatan guru honorer oleh kepsek salah satu SDN di Kota Bogor. /Foto/Prokompim Kota Bogor
ISU BOGOR - Mantan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor, Nopi Yeni yang dicopot Wali Kota Bogor Bima Arya bakal melawan. Ia berencana menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait pencopotan jabatan Kepsek.

Tak hanya itu, Nopi Yeni melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo juga akan melaporkan guru honorer yang sempat dipecatnya dari sekolah.

Terkait SK Wali Kota Bogor tentang pencopotannya sebagai Kepsek akibat kasus gratifikasi pada PPDB tahun ini.

Baca Juga: Pilwalkot Bogor 2024: Hanura Tegaskan Dukung Dedie Rachim Jadi Wali Kota

Pasalnya, pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor yang menjadi rujukan SK Wali Kota untuk mencopot Yeni, dinilai tidak lengkap dan komprehensif.

Menurut Dwi pencopotan kliennya tertuang dalam SK Wali Kota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Beat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat lebih Rendah Selama 12 (Dua Belas) Bulan Atas Nama Saudari Nopi Yeni.

"Di mana SK ini merujuk pada rekomendasi dari hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor Nomor : 200/511-Itda tertanggal 28 Agustus 2023," tutur Dwi saat dikonfirmasi kepada awak media, Jumat, 22 September 2023.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bima Arya Getol Cek Proyek Pembangunan di Kota Bogor

“Sedangkan di dalam pemeriksaan Inspektorat itu pemeriksaannya nggak lengkap, nggak komprehensif. Karena pihak yang katanya orang tua siswa memberi sejumlah uang itu nggak pernah diperiksa,” sambungnya.

Ia menjelaskan pengajuan surat keberatan atas pencopotan Nopi Yeni pada Senin, 18 September 2023 ke Wali Kota Bogor Bima Arya.

Di mana yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan, 15 hari setelah SK diturunkan pada 12 September 2023. Dwi melanjutkan, surat keberatan tersebut belum ditanggapi oleh Wali Kota Bogor.

Baca Juga: Harhubnas 2023, Bima Arya Minta Jajaran Dishub Kota Bogor Konsisten Bangun Transportasi Publik

“Kita masih nunggu dulu balasan dari wali kota. Kalau misalnya tidak ada, paling saya masukkan gugatannya minggu depan,” ungkap Dwi.

Terkait poin dugaan tindak gratifikasi yang dilakukan eks Kepsek SDN Cibeureum 1 tersebut, Dwi menjelaskan, kondisi saat itu ada beberapa orang tua siswa yang minta dibantu memasukkan anaknya ke sekolah tersebut. Saat itu, PPDB daring sudah tutup.

“Tapi sudah ditolak sama Bu Nopi waktu itu. Kemudian dia (orang tua siswa) datang kembali mohon-mohon karena anaknya pengin sekolah di situ,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya menindaklanjuti persoalan pemecatan guru honorer secara sepihak oleh Kepsek SDN Cibeureum 1 Bogor.

Usai membatalkan pemecatan tersebut, Bima Arya juga memecat kepala sekolah tersebut karena terbukti melakukan gratifikasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi," tutur Bima Arya beberapa waktu lalu.

"Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa,” pungkasnya.

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler