Langgar Jam Malam, 8 Tempat Usaha di Kota Bogor Kena Denda dan 1 Cafe Disegel

2 September 2020, 16:40 WIB
Sat Pol PP Kota Bogor menindak retoran Padang di Jalan Bangbarung, Bogor Timur, Kota Bogor, Senin 31 Agustus 2020 /Chirs Dale/Chris Dale

ISU BOGOR  – Hari kedua pembatasan aktivitas jam malam, Sat Pol PP Kota Bogor telah menindak sembilan yang kedapatan melanggar jam operasional. Dari sembilan itu, delapan mendapat denda dan satu tempat usaha disegel.

Kasat Pol PP Kota Bogor Agustyansyah dalam keterangannya menuturkan, mengacu pada masa pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) dan Perwali 107/2020 tentang pemberlakuan jam malam,  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah dua hari menerapkan sanksi kepada tempat usaha yang masih menerima konsumen di atas pukul 18.00.

Kata dia, pada Senin 31 Agustus malam Pol PP menjaring empat pelaku usaha dan Selasa 1 September  malam kembali menjaring lima tempat usaha.       

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Timnas U-19 Indonesia Vs Bulgaria di Mola TV dan Net TV 

“Jadi dua hari kemarin terjaring 9 tempat usaha. 8 tempat usaha kami kenakan sanksi denda, bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta. Satu, tempat usaha kami segel karena tidak mau membayar denda,” kata Agus, Rabu 2 September 2020.

Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Dedie A Rachim Dedie menyebut Kota Bogor saat ini masih dalam zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19. Rata-rata kasus baru di Kota Bogor di atas 20 kasus baru.

Kalau aturan hanya disikapi main-main dan dianggap sepele oleh masyarakat, maka upaya besar Pemkot Bogor menurunkan tingkat penularan Covid-19 akan sia-sia. Seharusnya semua pihak paham. Sebab, dari kerumunan akan menimbulkan klaster baru.

Baca Juga: Sehari Ada 62 Kasus Positif di Bogor, Ini Langkah Bima Arya dan Ade Yasin Tangani Corona 

Dedie melanjutkan, di Perwali Nomor 107 Tahun 2020 ini penindakan langsung ke denda, penindakan denda ini memang lebih ringkas tahapannya dibandingkan perwali sebelumnya yang penindakan dimulai dari penindakan teguran lisan, teguran tertulis, baru denda.

Untuk sektor usaha kisaran denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta dan untuk denda masker dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.

Dedie menambahkan, setelah membayar denda, rumah makan wajib membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan, baru setelah itu dibolehkan buka kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya memberikan sanksi denda bagi yang membandel, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan (memakai masker).

Baca Juga: Menaker Ungkap Penyebab Pencairan BLT Pekerja Rp600 Ribu Ditolak Sistem 

"Masyarakat yang belum paham kami informasikan, tapi kalau sengaja membandel kami tindak lebih tegas," pungkasnya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler