Siap-siap Kabupaten Bogor Tentukan Kebijakan Idul Adha Lewat Webinar Besok, Ini Bocorannya

17 Juli 2020, 21:43 WIB
Proses menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha 2019. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi

ISU BOGOR - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat KH. Mukri Aji menyampaikan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempaat segera membahas kebijakan mengenai penyelengggaraan salat Idul Adha 1441 H/2020 dan mekanisme hewan kurban.

"Besok akan dibahas banget di webinar bersama Bupati Bogor Ade Yasin, Kepala Dinas Pertenakan dan perikanan sama kadinkes Kabupaten Bogor tentang dua hal itu ya, tidak bisa dipasahkan, itu erat," katanya saat dihubungi isubogor.com di Bogor, Jumat, 17 Juli 2020.

Mukri Aji menyebutkan, empat tokoh dalam webinar tersebut yang akan membahas dari unsur kebijakan, hukum syariah dan aspek kesehatan.

 

Baca Juga: Obat Covid-19 Belum Ditemukan, MUI Kabupaten Bogor Angkat Bicara Soal Kalung Antivirus Corona

Masyarakat diminta mematuhi kesimpulan penyenggaraan salat Idul Adha 1441 H/2020 yang diputuskan dalam webinar tersebut, mengingat bahaya penyebaran Covid-19 memang nyata dan perlu diperangi dengan ketertiban di antara masyarakat.

"Saya kebetulan wakil ketua gugus percepatan penanganan Covid-19 Kabupate Bogor, saya akan bahas aspek hukum syariahnya dan fatwa MUI pusat nomor tiga puluh enam dan tiga puluh tujuh, lainnya dibahas tokoh lain. Yang penting, masyarakat juga mau mengerti apa yang dilakukan ini untuk kehidupan yang luas," ujarnya.

Beberapa hal, kata dia, yang perlu dipperhatikan masyarakat dalam penyelenggaraan salat Idul Adha adalah jaga jarak minimal satu meter dengan yang lain. Lalu Imam dan Khotib diimbau tidak terlalu lama dalam melaksanakan salat maupun ceramah.

Selain itu, pemeriksaan suhu tubuh jamaah salat sebelum memasuki masjid atau lapangan harus tertib dilakukan panitia. Kemudian yang terpenting, memakai masker dan hand sanitizer.

Baca Juga: Dualisme Penanganan Corona Kota Bogor di Demo Mahasiswa, Mapancas: Bubarkan Detektif Covid-19

Namun, Mukri Aji menerangkan hukum pemakaian hand sanitizer dan masker yang belum banyak dipahami masyarakat, kali ini perlu diterangkan agar tidak menimbulkan keraguan dalam beribadah.

"Karena hand sanitizer itu dari alkohol, barang yang haram dalam kadar tertentu, pemakaiannya tidak boleh setelah berwudhu untuk menjalankan salat Idul Adha. Pakailah sebelum berwudhu atau selesai salat. Jagalah dalam beberapa menit," jelasnya.

Sementara, hukum pemakaian masker sewaktu salat Idul Adha kali ini diperbolehkan meskipun menutupi hidung karena sedang dalam keadaan wabah.

"Ingat ini dispensasi saat wabah Covid-19. Tidak boleh selamanya kalau salat pakai masker, karena hidung harus mencium (bumi) meskipun biasanya beralas sejadah," jelasnya lagi.

Ia juga menerangkan, di sisi lain yang tidak bisa dipisahkan, bagi mekanisme pemotongan hewan kurban hingga pembagian dagingnya harus memenuhi protokol kesehatan.

Masyarakat bisa mengikuti kepanitian yang dianjurkan pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan Covid-19 baik untuk penitipan maupun mekanisme pemotongan dan pembagian kepada mustahik.

"Umat jangan terkontaminasi. Jangan sampai pemotongan hewan kurban jadi soal baru penyebaran Covid-19, ada periode kedua kan enggak mau. Besok akan dibahas bagaimana pisaunya, mekanisme pemotongannya sampai bungkus dagingnya," kata dia.

Mukri Aji menyebutkan, ada 40 masjid yang tersebar di 40 kecamatan Kabupaten Bogor yang bisa menampung hewan kurban dan memerosesnya.

Baca Juga: Antrean Panjang Warnai Pembagian BST Tahap Dua di Kantor Pos Bogor

"Sebenarnya, untuk Kabupaten Bogor sudah tiap tahun hewan kurban yang terkumpul khususnya di Masjid Agung Baitul Faizin dibagikan ke masjid sekitar untuk lebih banyak menjangkau mustahik. Paling disisakan satu untuk sekitar masjid," ujarnya.***

Editor: Linna Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler