Polres Bogor Ungkap Ada Modus Baru Minyaki Pipa Selundupkan Ganja dari Aceh

6 Juli 2020, 19:49 WIB
Kapolres Bogor AKBP Ronald (tengah) saat mengungkap modus baru minyaki pipa untuk selundupkan ganja dari Aceh saat rilis di Polres Bogor. /Linna Syahrial

 

ISU BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat mengungkap modus baru dalam menyendupan narkoba jenis daun ganja dari wilayah Provinsi Aceh dengan menggunakan pipa yang dilumuri minyak gosok agar tidak tercium anjing pelacak, Senin 6 Juli 2020.

“Untuk tindak pidana Narkotika dengan barangbukti Daun Ganja ini, didapat para Pelaku dari Aceh. Yang dikirimkan dengan cara dimasukkan kedalam Pipa Paralon yang dilumuri minyak gosok sehingga mengelabui anjing Pelacak, tentunya modus ini menjadi modus baru dari tindak Pidana Narkoba yang berhasil kita Ungkap," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melalui keterangan pers penggungkapan 15 Kasus Narkoba dengan 19 tersangka yang disampaikan Humas Polres Bogor kepada isubogor.com, Senin 6 Juli 2020.


Sejumlah barang bukti, kata dia, berupa 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 Kg ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis berhasil disita dari 19 Tersangka yang salah satu Pelakunya merupakan anak di bawah umur.

 

Baca Juga: Geger! Ditemukan Mayat Pendaki di Puncak Gunung Lawu

“Pengungkapan kasus Narkoba ini kami lakukan selama periode bulan Juni tahun 2020.Dengan total pengungkapan 15 kasus Psikotropika dan Narkotika, dan berhasil menangkap 19 Tersangka. Para Tersangka ini berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK”, kata AKBP Ronald.

Ia menyampaikan, rangkaian penangkapan dituntaskan dengan berhasil dicocoknya tersangka JJ dan RE yang di Kecamatan Leuwisadeng. Lalu, tersangka RY dan HA di Kecamatan Cileungsi dengan barang bukti berupa 35,4 Gram Sabu-Sabu pada Selasa, 30 Juli 2020 berikut barang bukti berupa 13,4Kg Ganja.

Sebelumnya, tersangka FR, RMH dan SN berhasil ditangkap di Kecamatan Caringin pada Rabu, 24 Juni 2020 dengan barangbukti berupa 578 Gram Ganja.


Kemudian tersangka AA ditangkap di Kecamatan Cibinong pada Senin, 15 Juni 2020 dengan barang bukti berupa 1.040 Gram Ganja. Tersangka MU berhasil ditangkap di Kota Depok dengan barangbukti berupa 1.165 Gram Ganja.


Tersangka HS ditangkap di Babakan Madang Rabu, 10 Juni 2020, dengan barangbukti 0,10 Gram Sabu-Sabu. Tersangka UN ditangkap di Megamendung pada Jumat, 12 Juni 2020, dengan barangbukti berupa 0,18 Gram Sabu.

Dan Tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada Minggu, 21 Juni 2020 dengan barangbukti berupa 19,59 Gram Sabu-sabu.

 

Baca Juga: Minta Perlindungan Hukum, John Kei Surati Presiden Jokowi
Lalu, tersangka MK ditangkap juga di Kecamatan Ciawi pada hari yang sama penangkapan Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 Gram Ganja.

Lalu Tersangka DS ditangkap pada hari Jumat, 12 Juni 2020 di Karadenan Cibinong, dengan barangbukti berupa 0,28 Gram Sabu-sabu.

Kemudian, tersangka GS ditangkap di Kecamatan Caringin pada Jumat, 5 Juni 2020, dengan barangbukti 0,89 Gram Tembakau Sintetis. Lalu Tersangka IM di tangkap pada Senin, 08 Juni 2020 di Rancabungur. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada Selasa 9 Juni 2020, dengan barang bukti berupa 0,38 Gram Sabu-Sabu.


Sedangkan tersanka IS ditangkap di Kota Bogor pada Senin, 1 Juni 2020 dengan barangbukti 4,62 Gram Sabu. Tersangka MR berhasil di tangkap pada Jumat 5 Juli 2020 di wilayah Caringin, dengan barangbukti berupa 18,63 Gram Ganja dan 10,91 Gram Tembakau Sintetis.

 

“Dari 19 Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat ,pasal 112 ayat dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup”, ujarnya.

Tiga orang residivis

AKBP Ronald juga menyebutkan tiga orang dari kesembilan belas tersangka narkoba dalam rangkaian penangkapan ini merupakan mantan narapidana.

 Baca Juga: Gawat, Dua Perempuan di Bogor Ngaku Disiram Sperma

“Kesembilan Belas Tersangka ni tiga orang diantaranya masuk kedalam Residivis yaitu Tersangka inisial MR, HS dan MK yang sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Juga Tersangka AA dan Tersangka MU yang keduanya merupakan masuk kedalam jaringan Narkoba yang sama, serta kitapun ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC," ujarnya.

Satu tersangka di bawah umur

Ditambah pula, lanjutnya mengungkapkan ada satu pelaku yang masih di bawah umur dengan jumlah barang bukti cukup banyak.

“Lalu dari Sembilan belas Tersangka ini ada salah satu Pelaku anak dibawah umur yaitu Tersangka dengan inisial RMH, dengan barang bukti 178 Gram. Dan Tersangka anak dibawah umur inisial RMH ini berperan sebagai pengedar, yang mana dalam proses peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak”, katanya.***

Editor: Linna Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler