Penampakan 56 Kendaraan Operasional ACT yang Disita Bareskrim Polri di Gudang WDC Bogor

28 Juli 2022, 13:16 WIB
Penampakan 56 Kendaraan Operasional ACT yang Disita Bareskrim Polri di Gudang WDC Bogor /Dok.Divisi Humas Polri
ISU BOGOR - Sebanyak 56 kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Raya Serpong-Parung, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan foto-foto yang dibagikan Divisi Humas Polri terlihat puluhan kendaraan operasional ACT berderet parkir di dalam gudang WDC Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan puluhan kendaraan operasional ACT tersebut sengaja dititipkan dulu di Gudang WDC Bogor.

Penampakan puluhan kendaraan operasional ACT di Gudang WDC, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dok.Divisi Humas Polri

Baca Juga: 4 Petinggi ACT Jadi Tersangka, MUI: Kerjasama Jadi Beku

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," jelas Ramadhan sebagaimana dikutip dari PMJNews, Kamis 28 Juli 2022.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan, puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor.

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," ujarnya.

Baca Juga: Fauzi Baadilla Blak-blakan soal Jadi Brand Ambassador ACT: Fee Transport Selalu Gue Sedekahkan

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menerangkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.

Menurut Andri, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara. Dia memperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.

"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," ucap Andri.

Baca Juga: Protes Kemensos, Fadli Zon Tak Setuju Izin ACT Langsung Dicabut

Sebelumnya, penyidik menetapkan pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka. Selain itu tiga orang lainya, yakni Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain pembina ACT, dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT juga menjadi tersangka.

Keempat tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler