Polresta Bogor Akan Tindak Pawai Kendaraan Takbir Keliling

12 Mei 2021, 17:36 WIB
Lomba takbir keliling /Tangkapan Layar YouTube/ifnan zp

ISU BOGOR - Polresta Bogor akan menindak pawai kendaraan takbir keliling. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hanya memperkenankan malam takbir di lingkungan kediaman.

Kapolresta Bogor  Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan, sesuai dengan ketentuan peraturan wali kota bahwasanya, takbir keliling dilarangn dengan demikian polisi akan menindak setiap kendaraan yang digunakan takbir keliling.

"Tidak ada perayaan malam takbiran yang terbuka, di area publik apakah itu dalam bentuk konvoi iring-iringan dan sebagainya. Kami akan tindak," kata Susatyo, Rabu 12 Mei 2021.

Baca Juga: Besok Lebaran, Harga Daging Sapi di Bogor Rp150 Ribu Perkilogram

Kata dia, guna menghalau takbir keliling, sebanyak enam pos penjagaan serta patroli akan dilakukan petugas. Larangan ini, lanjut Susatyo berlaku bagi kendaraan yang akan masuk ke kota atau keluar Bogor.

Kapolresta Bogor Kombes Susatyo kembali mengingatkan, bahwa saat ini masih pada masa pandemi Covid-19 dan pemerintah tengah menekan laju penyebaran virus.

Untuk itu, ia berharap agar menyambut Hari Kemenangan Idulfitri dilakukan tidak bergembira berlebihan.

Baca Juga: Ini, 875 Masjid Bakal Gelar Salat Id di Kota Bogor Besok

Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, bahwa takbir keliling, menyalakan kembang api di area publik tidak diperkenankan. Takbir keliling hanya diperkenankan di wilayah sekitar.

"Malam takbir sebisa mungkin dilakukan di lingkungan RT/RW dengan ketentuan protokol kesehatan dan pembatasan orang," kata Bima.

Kata dia, mengumandangkan takbir dapat dilakukan di rumah masing-masing. Dapat juga dilakukan di masjid atau masala oleh pengurus takmir dengan menerapkan protokol atau melalui media elektronik dan media digital lainnya. 

Baca Juga: Keputusan Bersama, Besok Malam Takbir, 1 Syawal Jatuh pada Kamis 13 Mei

Pemkot Bogor juga memastikan tidak ada salat Ied atau Idulfitri di pusat kota secara massal.

Oleh karena itu, Pemkot Bogor sepakat dan berpedoman pada Fatwa MUl dan Gubernur Jawa Barat terkait aturan salat Idulfitri saat pandemi wabah Covid-19.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler