Ikut Soroti KLB Demokrat, Mahfud MD: Sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Jokowi Ini Pemerintah Tidak Melarang

6 Maret 2021, 18:54 WIB
Ikut Soroti KLB Demokrat, Mahfud MD: Sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Jokowi Ini Pemerintah Tidak Melarang /Tangkapan layar YouTube @KarniIlyasClub

ISU BOGOR - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut menyoroti masalah Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021. Menurutnya, pemerintah tidak pernah melarang adanya KLB sejak era Presiden Megawati Soekarno Putri hingga Jokowi.

"Jadi sejak era Bu Mega (Presiden Megawati Soekarno Putri), Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol (partai politik)," ungkap Mahfud MD dalam cuitannya di akun twitter @mahfudmd pada Sabtu 6 Maret 2021.

Meski demikian, kata Mahfud, sikap tersebut bukan berarti tanpa risiko. Hal tersebut bakal dianggap sebagai cuci tangan.

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat versi KLB, Warganet: Anda Kacang Lupa Kulit

Baca Juga: KLB Demokrat 2021, SBY: Berkabung karena Akal Sehat Telah Mati

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," katanya.

Mahfud MD menegaskan bagi pemerintah sekarang ini peristiwa KLB Demokrat di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.

"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat," katanya.

Baca Juga: Poin-Poin KLB Deli Serdang Cacat Hukum, SBY: Harus Lewat Ketua Majelis Tinggi

Menurutnya, Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

"Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," katanya.

Mahfud mengungkit peristiwa KLB atau Munaslub di era pemerintah sebelum Jokowi maupun era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," katanya.

Baca Juga: KLB Demokrat, Pengamat: Demokrasi Dunia Sekarang Sedang Mundur

Menurutnya, saat itu Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin)Alasannya, itu urusan internal parpol," tandasnya.

Maka dari itu, lanjut Mahfud MD, kasus KLB Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadai pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tidak/belum ada masalah hukum di PD," katanya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler