Polres Bogor Ringkus Puluhan Bandit Curanmor, 124 Motor Diamankan

4 Maret 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi curanmor. Kawanan resividis di Tasikmalaya melakukan reuni dan beraksi curanmor lagi dengan teknologi membobol motor cuma 10 detik. /Tribata News

ISU BOGOR - Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Polres Bogor berhasil meringkus 60 bandit kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Puluhan bandit kasus curanmor itu diamankan lengkap dengan barang bukti hasil curiannya yakni 124 unit sepeda motor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri terkait kriminal jalanan. Adapun operasi dilakukan sejak 23 Februari-3 Maret 2021.

Baca Juga: Dedie Rachim Ungkap Alasan Sebenarnya Ganjil Genap Kota Bogor yang Sudah Turunkan Corona Tapi Ditiadakan

"Dari program itu diaplikasikan Polda Jabar dengan operasi Jaran Lodaya 2021 selama 10 hari kemarin," ungkap AKBP Harun, kepada wartawan, Kamis 4 Maret 2021.

Dari hasil operasi tersebut, pihaknya menangkap 60 tersangka pencurian dan penadah motor di wilayah Kabupaten Bogor. Dengan barang bukti mencapai 124 motor hasil curian.

"Terdiri dari 53 tersangka non-TO (target operasi) dan 7 tersangka TO," tuturnya.

Baca Juga: VIDEO: CCTV Pelaku Curanmor Bawa Lari Motor Beat

Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka mengincar motor yang terparkir di pertokoan dan rumah makan. Namun, ada juga tersangka yang nekat mencuri dengan cara masuk ke rumah korbannya.

"Waktunya (mencuri) mulai jam 10 pagi sampai jam 5 sore. Itu waktu paling banyak terjadi. Tapi juga ada di perumahan dan menempel korban," tandasnya.

Harun menambahkan, dari puluhan tersangka itu, dua orang di antaranya yakni berinisial AW dan YP terpaksa dilumpuhkan oleh petugas di bagian kakinya. Keduanya melawan saat akan diringkus

"Saat penangkapan melakukan perlawanan dan dilumpuhkan dengan terukur," katanya.

Baca Juga: Ojol di Bogor Gagalkan Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Tak hanya motor, polisi juga turut mengamankan 9 unit mobil diduga hasil curian dan 1 unit truk.

Adapun barang bukti yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi diantaranya dua pucuk senjata api rakitan, 2 bilah pisau dan belasan mata kunci leter T.

"Tersangka pencurian dengan pemberatan kita kenakan Pasal 363 ancaman 7 tahun, perampasan dengan kekerasan Pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah Pasal 481 ancaman 7 tahun," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler