ISU BOGOR - Pemilik setengah ton ganja yang diamankan di Parung, Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman mati.
Itu dimatakan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari, di lokasi penyitaan setengah ton ganja di Parung, Bogor, Selasa 9 Februari 2021 dinihari.
"Itu adalah tindakan pidana dan masuk dalam kejahatan narkotika, dan hukumannya maksimal hukuman mati," kata Arman Depari.
Pemilik atau tersangka, lanjut Arman Depari, itu diduga berasal dari salah atu napi di lapas di wilayah Bogor. Namun Arman tidak menyebut secara detail dari lapas mana napi itu ditahan.
"Tersangkanya kita menduga itu oleh salah satu narapidana di wilayah Jawa Barat ini, tepatnya di Bogor," pungkas Arman.
Selanjutnya, setengah ton ganja yang dikirim dari Aceh ini dibawa ke kantor BNN guna penyelidikan lebih lanjut.***