ISU BOGOR – Operasi gabungan Yustisi di 189 titik di Kabupaten Bogor menjaring 2.637 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes). Dari jumlah itu, sebanyak 241 orang mendapatkan hukuman fisik.
Operasi Yustisi dilakukan bersama Polres Bogor, Kodim 0621, Dinas Perhubungan, dan SatPol PP Kabupaten Bogor yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19.
Kapolres Bogor, AKBP Harun dalam keterangannya menuturkan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan, Kamis 15 Januari 2021 di masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ).
Baca Juga: Jalan Pedati dan Jalan Lawang Saketeng Diubah Jadi Pedestrian Terkait Rencana Pemkot Bangun Surken
Baca Juga: Ulang Tahun, Jennie Rilis Video Perdana Hello world . From Jennie
Kapolres Harun merinci, satgas covid-19 Kabupaten Bogor kegiatan dilakukan di beberapa titik, giat Stasioner di 83 titik dan giat Mobile 106 titik.
Sedangkan hasil kegiatan tersebut memberikan teguran secara lisan sebanyak 1.786 orang dan teguran tertulis sebanyak 232 orang. Serta pemberian sanksi sosial sebanyak 378 kali dan sanksi fisik sebanyak 241 kali.
“Dari hasil operasi yustisi yang telah dilaksanakan pun terbilang pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar protokol kesehatan pun cukup tinggi,” papar Harun.
Baca Juga: [UPDATE] Corona Indonesia 16 Januari 2021, Rekor 14.224 Kasus Baru
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Drivers License - Olivia Rodrigo yang Berhasil Buat Galau Satu Amerika
Harun menambahkan, di masa PPKM yang mulai dilaksanakan tgl 11-25 Jan 2021 Jawa - Bali ini pun satgas covid 19 Kabupaten Bogor dalam pelaksanaannya akan lebih memperketat lagi kegiatan masyarakat.
Dengan menjalankan protokol kesehatan dan aturan-aturan yang diberlakukan di masa PPKM ini. “Bila mana dalam pelaksanaannya masih di temukan pelanggar kami akan berikan sanksi sesuai peraturan yang diberlakukan,” tambah Kapolres Bogor AKBP Harun. ***