Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta di Istana Bogor, Ini Cara Daftarnya

8 Januari 2021, 16:02 WIB
Sejumlah perwakilan UMKM Kota dan Kabupaten Bogor saat menerima bantuan modal kerja (BMK) Rp2,4 juta dari Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat 8 Januari 2021.* /Tangkapan layar YouTube @SekretariatPresiden

ISU BOGOR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja menyerahkan Bantuan Modal Kerja (BMK) sesi 1 tahun 2021 Rp2,4 juta kepada sejumlah perwakilan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Istana Bogor, Jumat 8 Januari 2021.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi sempat menyampaikan agar Rp2,4 juta bantuan modal kerja untuk UMKM ini, digunakan untuk tambahan modal.

"Semua negara di seluruh dunia mengalami pandemi ini. Para pelaku usaha omsetnya turun, keuntungan turun,semuanya turun, itu dialami semua baik pelaku usaha kecil, menengah, besar, dan tutup juga ada," kata Jokowi dihadapan perwakilan pelaku UMKM asal Kota dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Jokowi 'Pamer' Masjid Istiqlal yang Direnovasi dari Uang Rakyat, Netizen Sindir Renovasi Katedral

Jokowi menyatakan BMK untuk UMKM Rp2,4 juta ini selain sebagai tambahan modal usaha dan tambahan untuk berdagang juga, sebagai bentuk kepedulian pemerintah agar tidak menyerah.

"Insya Allah akan kembali normal, Minggu depan vaksinasi akan mulai, saya disuntik pertama, yang lain nanti didahului," katanya.

Bagi anda, yang ingin mendapatkan BMK UMKM Rp2,4 juta simak cara daftarnya berikut ini:

Apabila mengacu pada aturan, sebagaimana tercantum dari laman depkop.go.id, syarat yang harus dilengkapi untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka 2021 Batal, Kemdikbud Perpanjang Bantuan Subsidi Kuota

Pada saat proses pendaftaran data yang menjadi persyaratan itu mesti dipastikan valid. Selain itu pastikan seluruh data terisi. Sebab sistem akan menolak jika data tidak valid dan ada yang kosong.

Bantuan hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Bantuan PIP untuk SD Rp450 Ribu Cair

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sementara, untuk mengecek apakah pengusaha mendapat bantuan atau tidak, salah satunya bisa lewat bank yang ditunjuk. Salah satunya bisa melalui laman, eform.bri.co.id/bpum.

Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta tidak lupa memasukkan kode verifikasi. Pemeriksaan secara online ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.

Baca Juga: Masuk ke dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan BST Rp300 Ribu Cair

Dari informasi tersebut, jika pengusaha mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP."

Sedangkan jika belum mendapatkan bantuan BLT UMKM maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler