RS UMMI Bogor Dipolisikan, FPI: HRS Dirawat Lu yang Sakit!

28 November 2020, 21:13 WIB
Karangan bunga banjiri RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq Syihab dirawat /Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor yang merawat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dilaporkan ke polisi oleh Wali Kota Bogor Bima Arya karena dianggap menghalangi penanggulangan COVID-19.

Bima Arya yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Sabtu 28 November 2020, telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

Dalam laporan tersebut, Bima Arya menuding RS UMMI menghalangi atau menghambat tugas tim Satgas COVID-19 yang dipimpinnya dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular.

Baca Juga: Terbongkar Alasan Bima Arya Ngotot Minta Habib Rizieq Diswab Dalam Pengawasannya

Menanggapi laporan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI melalui akun resmi @kabar_fpi yang diduga telah menyindir Bima Arya dalam kicauan yang diunggahnya, Sabtu 28 November 2020.

 

"Andai IB (Imam Besar) HRS (Habib Rizieq Shihab) ke RS Ummi menggunakan Taxi, Perusahaan Taxi bisa di Polisikan."

"Karena tidak diberitahu berapa tarifnya. Andai IB HRS beli makan pakai Grabfood / Gofood, mereka juga bisa dipolisikan. Karena tidak diberitahu menu apa yang dipesan HRS. HRS yg dirawat, Lu yg sakit!," tulis akun tersebut.

Diberitakan sebelumnya Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi terkait dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit corona.

Baca Juga: Tidak Koordinasi Terkait Tes Swab Habib Rizieq, Bima Arya Polisikan RS UMMI Bogor

Dalam laporan tersebut, RS UMMI Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19.

Bima Arya menuturkan, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak diberikan informasi terkait swab Rizieq Syihab. Hal itu melanggar tata cara penanganan covid-19 yang diatur dalam undang-undang.

"Karena kita tidak memperoleh informasi terkait banyak hal. Yang utamanya adalah pelaksanaan swab (Habib Rizieq) itu sendiri."

"Kan semestinya begini, seluruh kegiatan penanganan COVID-19 wajib diketahui satgas. Siapa yang melakukan swab, berapa orang, nah jadi banyak hal yang tidak disampaikan secara terbuka," katanya.

Baca Juga: Hasil Swab Habib Rizieq Tak Diberikan, Bima Arya Lapor Polisi

Kata dia, saat ini Satgas COVID-19 sudah membuat laporan tertulis kepada polisi dan yang pasti jalur hukum ditempuh sesuai dengan kewenangan Pemkot Bogor

"Langkah-langkah kita tentunya harus sesuai hukum. Spiritnya itu adalah memastikan penanganan covid-19 berjalan dengan maksimal di Kota Bogor. Kita melangkah kewenangan kita, berdasarkan aturan," tambah Bima Arya.

Sementara itu, Perwira Urusan Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Beredar Video Habib Rizieq di Ruang Rawat RS UMMI Bogor, Ingatkan Soal Protokol Kesehatan

Saat ini, polisi tengah mempersiapkan administrasi proses penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi terkait laporan polisi yang telah diterima.

"Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus tugas."

"Penyidik sedang siapkan admisnistrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silahkan mencari informasi ke pihak pelapor," tuturnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler