Mahfud MD Sebut Habib Rizieq Pulang Dilindungi Negara

- 9 November 2020, 21:20 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /twitter/@DPPFPI_ID

ISU BOGOR - Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan Habib Rizieq Syihab punya hak untuk kembali ke Tanah Air. Sama seperti dia juga punya hak untuk pergi meninggalkan Indonesia beberapa waktu lalu.

“Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan haknya untuk pergi bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang, kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-hak nya harus dilindungi,” kata Mahfud Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Munarman: Habib Rizieq Sudah Berada di Bandara Jeddah, Besok Tiba di Indonesia

Ia menanggapi rencana kepulangan Habib Rizieq pada Selasa 10 November 2020. Dia menegaskan begitu tiba di Tanah Air, Rizieq punya hak dan kewajiban hukum. Status itu sama seperti masyarakat Indonesia lainnya.

“Dia punya hak hukum dan punya kewajiban hukum seperti kita semua. Sama kedudukannya di depan hukum,” ujar Mahfud.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pemerintah masih mencatat bahwa Habib Rizieq pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak. Bagi pemerintah, revolusi akhlak akan menimbulkan kebaikan.

Baca Juga: Klarifikasi Gisel Dibahas Pakar Ekspresi Bawah Sadar, Nunki: Jawabannya Masih Ambigu

“Oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silahkan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai, seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq,” tutur Mahfud.

Dia mengingatkan agar tidak membuat rusuh. Jika melakukan kerusuhan berarti bukan membuat revolusi akhlak.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah