Hari Ini Pengumuman CPNS: Berikut Syarat Setelah Lulus dan Bagi Tak Lulus, Begini Syarat Protes

- 30 Oktober 2020, 07:27 WIB
pengumuman CPNS 2019.
pengumuman CPNS 2019. /Tes CPNS/tangkapan layar Instagram BKN/

ISU BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hasil akhir seleksi program Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diumumkan pada hari ini, Jumat 30 Oktober 2020, melalui situs resmi instansi terkait.

BKN menyatakan bahwa hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah disampaikan kepada instansi pada Rabu 28 Oktober 2020.

"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020," demikian pernyataan BKN dalam siaran persnya.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id. Hal ini sesuai Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca Juga: KPK Tahan Hiendra Soenjoto Buronan Kasus Suap Mahkamah Agung

"Dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan," kata Paryono.

Kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

Selain itu, mereka juga harus melampirkan ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli, dan surat pernyataan 5 poin.

Baca Juga: Hari Kedua Cuti Bersama, Bima Arya Temukan Restoran dan Cafe di Bogor Langgar Protokol Kesehatan

Peserta juga harus memberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat- zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Tangkap layar lulus atau tidak CPNS 2019.
Tangkap layar lulus atau tidak CPNS 2019. bkn.go.id

Tak ketinggalan, peserta lolos tes juga harus memberikan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang (apabila memiliki masa kerja), danDRH yang sudah ditandatangani.

Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," katanya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM C Dikabarkan Bakal Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 Ribu dari Pemerintah?

Selanjutnya, bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

"Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," katanya.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x